Cara Mengurus Sertifikat Rumah Hilang

sertifikat rumah hilang

Sertifikat rumah merupakan dokumen penting yang harus dijaga dengan baik. Namun, tidak jarang kita mengalami kehilangan atau kerusakan sertifikat rumah karena berbagai hal. Jika Anda mengalami hal serupa, tidak perlu khawatir. Artikel ini akan membahas cara mengurus sertifikat rumah hilang, mulai dari persyaratan yang dibutuhkan, prosedur yang harus diikuti, hingga biaya yang dikenakan.

Persyaratan Mengurus Sertifikat Rumah Hilang

Sebelum mengajukan permohonan sertifikat rumah pengganti, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

1. Formulir Permohonan: Formulir telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai.

2. Surat Kuasa: Jika pemohon diwakilkan oleh kuasa.

3. Identitas Pemohon: Fotokopi KTP dan KK (asli dan fotokopi).

4. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum: Hanya diperlukan bagi badan hukum.

5. Fotokopi Sertifikat Rumah Lama: Jika masih ada.

6. Surat Pernyataan: Dibawah sumpah oleh pemegang hak atau yang kehilangan.

7. Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian: Diperlukan fotokopi sertifikat rumah yang hilang dan surat keterangan dari lurah setempat.

Prosedur Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang

Setelah dokumen persyaratan telah disiapkan, langkah-langkah berikut perlu diikuti:

1. Pengumuman Kehilangan: Pengumuman sertifikat rumah yang hilang harus dilakukan di surat kabar harian setempat dan Lembaran Berita Negara Republik Indonesia.

2. Legalisasi Dokumen: Legalisasi fotokopi KTP pemohon dan bukti kewarganegaraan RI.

3. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Terakhir: Sertifikat pengganti hanya dapat diterbitkan setelah pembayaran PBB tahun terakhir dilunasi.

4. Peninjauan dan Pengukuran Ulang: Petugas BPN akan meninjau rumah serta tanah yang terdaftar dalam sertifikat untuk memastikan keadaannya sesuai.

Biaya Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang

Pengurusan sertifikat rumah pengganti akan dikenakan biaya sekitar Rp 350.000 per sertifikat. Rincian biaya meliputi:

Rp 200.000 untuk biaya sumpah.

Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur.

Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.

Mengurus sertifikat hilang membutuhkan proses yang tidak terlalu rumit asalkan semua persyaratan dan prosedur diikuti dengan teliti. Dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan dan mematuhi langkah-langkah yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Anda dapat segera mendapatkan sertifikat rumah pengganti yang sah. Jangan lupa untuk menyimpan sertifikat rumah baru dengan lebih hati-hati agar tidak mengalami kehilangan atau kerusakan yang sama di masa mendatang.

Compare listings

Compare

Akun

Login / Register

Aktivitas

Properti Favorit

Pencarian Tersimpan

Terakhir Dikunjungi

Dashboard KPR

Menu

Lainnya

Tentang

Event

Kontak

Perumahan Syariah

Perumahan Syariah di Jawa Barat

Perumahan Syariah di Banten

Perumahan Syariah di DKI Jakarta

Informasi Rumah Syariah
Hubungi Customer Service Kami

Ayu

CS Muslim Properti

Kavling Dijual

Perumahan Syariah



Perumahan Syariah

Akun

Login / Register

Aktivitas

Properti Favorit

Pencarian Tersimpan

Terakhir Dikunjungi

Dashboard KPR

Menu

Lainnya

Tentang

Event

Kontak