Mengenal Legalitas Properti: Sertifikat, IMB, hingga AJB

Mengenal legalitas properti

Saat membeli rumah atau tanah, jangan hanya terpaku pada harga dan lokasi. Satu hal yang tidak kalah penting adalah mengenal legalitas properti yang akan kamu beli. Legalitas yang lengkap dan sah tidak hanya melindungi hak kepemilikanmu, tapi juga mencegah risiko hukum di masa depan.

Yuk, kita bahas apa saja dokumen legal yang wajib kamu pahami sebelum membeli properti, mulai dari sertifikat, IMB, hingga AJB!

1. Sertifikat Kepemilikan (SHM/SHGB)

Sertifikat adalah bukti sah kepemilikan properti. Ada beberapa jenis sertifikat yang perlu kamu kenali:

SHM (Sertifikat Hak Milik): Status kepemilikan paling kuat dan berlaku seumur hidup. Hanya bisa dimiliki oleh WNI.
SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan): Kepemilikan dengan batas waktu tertentu, biasanya 20–30 tahun, bisa diperpanjang.

Pastikan nama di sertifikat sesuai dengan penjual, dan cek keaslian dokumen ke BPN (Badan Pertanahan Nasional).

2. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

IMB adalah dokumen yang dikeluarkan pemerintah daerah sebagai izin resmi mendirikan atau merenovasi bangunan. Tanpa IMB, bangunan bisa dianggap ilegal dan berisiko terkena pembongkaran atau tidak dapat digunakan untuk pengajuan KPR.

Saat ini, IMB telah digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di beberapa daerah. Fungsinya sama, namun dengan sistem yang lebih terintegrasi.

3. AJB (Akta Jual Beli)

AJB adalah dokumen resmi yang membuktikan telah terjadi transaksi jual beli properti antara penjual dan pembeli. AJB ditandatangani di hadapan notaris/PPAT dan menjadi dasar balik nama sertifikat.

Ingat, AJB bukan sertifikat! Setelah AJB, kamu masih perlu memproses balik nama ke BPN untuk mendapatkan SHM atas nama sendiri.

4. SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan)

SPPT PBB menunjukkan bahwa pajak tahunan atas properti tersebut telah dibayar. Jika ada tunggakan PBB, bisa menghambat proses transaksi dan balik nama. Cek bukti pembayaran PBB minimal 5 tahun terakhir.

5. Surat Penguasaan/Persil Lainnya (Untuk Rumah Second)

Untuk rumah bekas, pastikan ada kelengkapan seperti:

  • Izin lokasi dari pemda
  • Surat waris (jika properti warisan)
  • Surat pernyataan tidak sengketa
  • Bukti pelunasan kredit jika rumah sebelumnya dibeli lewat KPR

Mengapa Penting Mengenal Legalitas Properti?

  • Menghindari penipuan atau sengketa
  • Memudahkan proses jual-beli dan pengajuan KPR
  • Menjamin kepemilikan yang sah secara hukum
  • Meningkatkan nilai dan kredibilitas properti

Mengenal legalitas properti adalah langkah penting sebelum kamu membeli rumah atau tanah. Jangan tergiur harga murah tanpa mengecek dokumen-dokumen penting seperti sertifikat, IMB/PBG, dan AJB.

Kalau kamu ingin lebih yakin, jangan ragu untuk menggunakan jasa notaris/PPAT profesional dan melakukan pengecekan ke kantor BPN. Ingat, rumah yang legal itu nyaman, aman, dan menguntungkan jangka panjang!

Baca artikel lainnya : Properti Syariah Alternatif Investasi Tanpa Riba yang Makin Diminati

Compare listings

Compare

Akun

Login / Register

Aktivitas

Properti Favorit

Pencarian Tersimpan

Terakhir Dikunjungi

Dashboard KPR

Menu

Lainnya

Tentang

Event

Kontak

Perumahan Syariah

Perumahan Syariah di Jawa Barat

Perumahan Syariah di Banten

Perumahan Syariah di DKI Jakarta

Informasi Rumah Syariah
Hubungi Customer Service Kami

Ayu

CS Muslim Properti

Kavling Dijual

Perumahan Syariah



Perumahan Syariah

Akun

Login / Register

Aktivitas

Properti Favorit

Pencarian Tersimpan

Terakhir Dikunjungi

Dashboard KPR

Menu

Lainnya

Tentang

Event

Kontak