7 Surat Penting yang Wajib Dicek Sebelum Membeli

legalitas properti

Membeli rumah atau tanah bukan hanya soal lokasi dan harga. Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan legalitas properti yang akan dibeli. Banyak orang tergiur harga murah, tetapi abai pada dokumen penting. Akibatnya, bisa muncul masalah hukum di kemudian hari.

Agar lebih aman, berikut adalah 7 surat penting yang wajib dicek sebelum membeli properti:

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM adalah bukti kepemilikan tertinggi atas tanah dan rumah. Jika properti sudah memiliki SHM, berarti statusnya jelas dan kuat secara hukum. Pastikan sertifikat asli dan sesuai dengan data di lapangan.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Untuk properti di kawasan tertentu, biasanya statusnya SHGB. Artinya, tanah tersebut boleh dimiliki dalam jangka waktu tertentu (biasanya 20–30 tahun) dan bisa diperpanjang. Cek masa berlaku SHGB agar tidak bermasalah di kemudian hari.

3. Akta Jual Beli (AJB)

AJB adalah bukti sah transaksi jual beli properti yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pastikan AJB ditandatangani resmi dan tercatat dengan benar.

4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau PBG

IMB (sekarang dikenal sebagai PBG – Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin resmi yang menyatakan bangunan sesuai aturan tata ruang. Tanpa dokumen ini, bangunan bisa dianggap ilegal dan berisiko terkena sanksi.

5. Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Cek apakah pajak PBB sudah dibayar pemilik sebelumnya. Properti dengan tunggakan pajak bisa menyulitkan saat proses balik nama.

6. Surat Keterangan Riwayat Tanah

Dokumen ini memberikan informasi riwayat kepemilikan tanah dari awal hingga sekarang. Dengan surat ini, Anda bisa memastikan tanah tidak sedang dalam sengketa.

7. Surat Keterangan Tidak Dalam Sengketa

Pastikan properti bebas dari masalah hukum. Surat ini biasanya diterbitkan oleh kelurahan atau pengadilan untuk memastikan properti tidak sedang disengketakan pihak lain.

Kesimpulan

Memastikan legalitas properti sebelum membeli adalah langkah penting agar investasi aman dan bebas dari masalah hukum. Cek sertifikat, izin bangunan, hingga bukti pajak dengan teliti. Ingat, membeli properti bukan hanya soal fisik bangunan, tetapi juga soal kekuatan hukum yang melindunginya.

Baca artikel lainnya : Strategi Digital Marketing Properti Cara Jitu Menarik Banyak Pembeli