Apakah Denda di Perbankan Syariah masih mengandung Riba?

kredit-perumahan-syariah

Tahukah Anda, apakah Denda pada Kredit Perumahan Syariah melalui Perbankan Syariah masih mengandung Riba?”

Bismillah, seperti yang kita ketahui, penambahan denda dalam perjanjian hutang-piutang dianggap sebagai bentuk riba. Allah melaknat pemakan riba dalam beberapa ayat dan sabda Rasul-Nya. Salah satu aspek riba dalam transaksi perbankan umumnya adalah pemberian denda. Jika seorang nasabah tidak membayar cicilan atau angsuran tepat waktu sesuai kesepakatan, maka ia harus membayar sejumlah uang tambahan, sehingga jumlah utangnya bertambah. Dalam konteks ini, tindakan ini dianggap sebagai riba.

Namun, bagaimana penerapan denda dalam perbankan syariah? Apakah hal ini memiliki implikasi dan aturan yang sama dengan konsep riba di atas? Dalam artikel ini, penulis berupaya menjelaskan berdasarkan berbagai sumber artikel dan pandangan ulama sebagai referensi.

Di Indonesia, bank syariah diperbolehkan mengenakan denda keterlambatan pembayaran kepada nasabah dalam perjanjian murabahah, dengan syarat bahwa nasabah tersebut memiliki kemampuan untuk membayar tetapi sengaja menunda pembayaran. Denda ini seharusnya digunakan sebagai dana sosial dan bukan sebagai pendapatan bagi bank syariah. Ini sangat relevan dalam konteks kredit perumahan syariah.

Kesimpulan ini didasarkan pada beberapa dalil dan prinsip. Denda keterlambatan adalah bentuk sanksi yang dikenakan kepada nasabah yang mampu membayar tetapi dengan sengaja menunda pembayaran. Ini tidak termasuk dalam kategori riba karena riba adalah manfaat yang diterima oleh kreditur sebagai imbalan atas pinjaman yang diberikan kepada debitur. Prinsip fikih menyatakan bahwa setiap manfaat yang diterima oleh pihak yang memberikan pinjaman masuk dalam kategori riba. Dana dari denda keterlambatan bukanlah pendapatan bagi bank syariah, melainkan dana sosial yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan yang berhak lainnya, termasuk dalam konteks kredit perumahan syariah.

Penerapan sanksi dalam bentuk denda uang juga sesuai dengan pandangan standar syariah internasional AAOIFI dan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI. DSN MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda Pembayaran.

Fatwa ini menjelaskan bahwa sanksi ini hanya dikenakan kepada nasabah yang mampu membayar tetapi dengan sengaja menunda pembayaran, sementara nasabah yang tidak mampu membayar karena alasan force majeur tidak boleh dikenakan sanksi.

Menurut fikih, bank syariah boleh mengenakan sanksi berupa denda nominal kepada nasabah yang mampu namun menunda pembayaran, seperti yang dinyatakan dalam hadist Rasulullah : “Menunda pembayaran oleh seseorang yang mampu adalah menghina diri sendiri dan berlaku zalim terhadap dirinya.” Hadis ini menunjukkan bahwa menunda pembayaran oleh debitur yang mampu dianggap sebagai perbuatan zalim terhadap kreditur. Pengenaan denda keterlambatan bertujuan untuk mencegah kerugian bagi bank syariah dan pemilik dana, termasuk dalam konteks kredit perumahan syariah.

Adapun nasabah yang mampu yang sengaja menunda pembayaran dan tidak memiliki niat baik untuk melunasi utangnya dapat dikenakan sanksi berdasarkan prinsip ta’zir. Ini bertujuan untuk mendorong nasabah agar lebih disiplin dalam melaksanakan kewajiban mereka. Fatwa ini juga mengatur bahwa besarnya denda dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan saat perjanjian ditandatangani dan dana dari denda tersebut digunakan untuk tujuan sosial. Semoga Allah memberikan petunjuk dalam perolehan kredit perumahan syariah.

Baca artikel lainnya : 10 Cara Menabung untuk Membeli Rumah: Tips dan Strategi yang Efektif 

Compare listings

Compare

Akun

Login / Register

Aktivitas

Properti Favorit

Pencarian Tersimpan

Terakhir Dikunjungi

Dashboard KPR

Menu

Lainnya

Tentang

Event

Kontak

Perumahan Syariah

Perumahan Syariah di Jawa Barat

Perumahan Syariah di Banten

Perumahan Syariah di DKI Jakarta

Informasi Rumah Syariah
Hubungi Customer Service Kami

Ayu

CS Muslim Properti

Kavling Dijual

Perumahan Syariah



Perumahan Syariah

Akun

Login / Register

Aktivitas

Properti Favorit

Pencarian Tersimpan

Terakhir Dikunjungi

Dashboard KPR

Menu

Lainnya

Tentang

Event

Kontak