Berikut Cara Cek Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik properti, baik tanah maupun bangunan. Pajak ini digunakan untuk mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik. Mengecek status pembayaran PBB secara rutin sangat penting untuk memastikan kewajiban pajak telah terpenuhi. Berikut adalah panduan cara cek Pajak Bumi dan Bangunan dengan mudah.
1. Cara Cek Pajak Bumi dan Bangunan Melalui Situs Resmi Pemerintah Daerah
Sebagian besar pemerintah daerah di Indonesia menyediakan layanan online untuk memeriksa status pembayaran PBB. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi pemerintah daerah atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di wilayah Anda. Contoh: Jakarta: https://pajakonline.jakarta.go.id
Surabaya: https://bapenda.surabaya.go.id - Pilih menu Cek PBB atau layanan serupa.
- Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tertera pada SPPT PBB.
- Masukkan tahun pajak yang ingin dicek.
- Klik tombol Cek atau Cari untuk melihat status pembayaran.
2. Cara Cek Pajak Bumi dan Bangunan Menggunakan Aplikasi Mobile
Beberapa daerah menyediakan aplikasi mobile untuk mempermudah pengecekan PBB. Anda dapat mengunduh aplikasi ini melalui Google Play Store atau App Store. Langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi resmi sesuai daerah Anda. Contoh:
– Jakarta: “Pajak DKI Jakarta”
– Surabaya: “e-PBB Surabaya” - Buka aplikasi dan daftar akun jika diperlukan.
- Masukkan NOP dan tahun pajak untuk memeriksa status pembayaran.
3. Melalui Layanan e-Billing di Bank
Beberapa bank telah bekerja sama dengan pemerintah untuk menyediakan layanan pembayaran PBB melalui internet banking atau mobile banking. Anda juga bisa memeriksa status pembayaran melalui fitur tersebut.
- Buka aplikasi atau website layanan internet banking Anda.
- Pilih menu Pajak atau PBB.
- Masukkan NOP dan tahun pajak.
- Informasi pembayaran akan muncul, termasuk status lunas atau belum lunas.
4. Mengunjungi Kantor Kelurahan atau Badan Pendapatan Daerah
Jika Anda kurang familiar dengan layanan digital, Anda bisa langsung mengunjungi kantor kelurahan atau Bapenda setempat. Langkah-langkahnya:
- Siapkan dokumen seperti SPPT PBB, KTP, dan bukti pembayaran sebelumnya (jika ada).
- Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengecek status pembayaran PBB.
- Petugas akan membantu Anda memeriksa status pajak secara langsung.
5. Menghubungi Call Center atau Layanan Pelanggan
Beberapa daerah menyediakan layanan pelanggan untuk membantu masyarakat mengecek status pembayaran PBB. Anda cukup menelepon nomor layanan tersebut dan memberikan informasi yang diminta, seperti NOP dan tahun pajak.
Tips Penting
- Simpan SPPT PBB dengan Baik: SPPT memuat informasi penting seperti NOP yang diperlukan untuk pengecekan.
- Bayar Tepat Waktu: Hindari denda dengan membayar PBB sebelum jatuh tempo.
- Periksa Secara Berkala: Pastikan status pajak Anda selalu terpantau agar tidak ada tunggakan.
Kesimpulan
Mengecek pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini semakin mudah dengan adanya layanan online, aplikasi, dan layanan bank. Pilih metode yang paling nyaman untuk Anda dan pastikan kewajiban pajak Anda terpenuhi tepat waktu. Dengan membayar PBB, Anda turut berkontribusi dalam pembangunan daerah dan pelayanan publik.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi Badan Pendapatan Daerah di wilayah Anda.
Baca Artikel Lainnya : Jadwal Samsat Keliling Bekasi 2025
Informasi Seputar Rumah Syariah di Jabodetabek, Silahkan Hubungi CS kami!
Muslim Properti
“Hunian Baik Untuk Keluarga Muslim”
Follow media sosial Kami untuk mendapatkan info terupdate seputar rumah syariah di Jabodetabek :
Instagram :
muslimproperti.id
Youtube :
muslimproperti id