Meskipun cek secara online menjadi pilihan yang cepat dan mudah, Anda juga dapat melakukan pengecekan status Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara offline dengan mengunjungi kantor Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) di wilayah Anda. Berikut adalah panduan sederhana cara cek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara offline:
1. Temukan Kantor BPRD Terdekat
Langkah pertama adalah mencari dan mengunjungi kantor Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) yang terdekat dengan lokasi tanah atau bangunan Anda. Anda dapat mencari informasi mengenai alamat dan jam operasional kantor BPRD ini melalui internet atau direktori telepon lokal.
2. Persiapkan Data Identifikasi
Sebelum menuju ke kantor BPRD, pastikan untuk mempersiapkan data identifikasi yang diperlukan untuk pengecekan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Data identifikasi ini bisa berupa nomor objek pajak (NOP), nomor tanah, atau nomor identifikasi lainnya yang terkait dengan PBB Anda.
3. Kunjungi Kantor BPRD
Setelah menemukan kantor BPRD terdekat dan mempersiapkan data identifikasi, kunjungilah kantor tersebut pada jam operasional yang telah ditentukan. Saat Anda tiba di sana, carilah petugas atau loket layanan yang bertanggung jawab untuk membantu Anda melakukan pengecekan PBB.
4. Sampaikan Data Identifikasi kepada Petugas
Ketika bertemu dengan petugas atau loket layanan, sampaikan data identifikasi yang Anda persiapkan untuk pengecekan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pastikan untuk memberikan data dengan jelas dan akurat agar petugas dapat membantu Anda dengan lebih efektif.
5. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah memberikan data identifikasi, petugas akan melakukan proses verifikasi dan pengecekan status Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Anda dalam sistem mereka. Tunggulah dengan sabar sambil petugas melakukan proses ini.
6. Periksa Hasil Pengecekan
Setelah proses verifikasi selesai, petugas akan memberikan informasi mengenai status Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Anda. Periksalah hasil pengecekan dengan cermat, termasuk apakah pajak tersebut sudah terbayar atau masih ada tunggakan.
7. Simpan Bukti atau Surat Keterangan
Setelah memeriksa hasil pengecekan, pastikan untuk meminta bukti atau surat keterangan dari petugas sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan pengecekan PBB secara offline. Simpanlah bukti ini dengan baik sebagai referensi di masa mendatang.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah melakukan cara cek status Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara offline melalui kantor Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) di wilayah Anda. Pastikan untuk melakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan pajak Anda selalu terbayar tepat waktu.
Baca Artikel lainnya : Cara Cek Status Tanah di BPN Secara Online