Perpanjangan PPN DTP: Golden Time Beli Rumah Sebelum Juni Berakhir

Perpanjangan PPN DTP

Pemerintah melalui PMK‑13/2025 memberikan perpanjangan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian properti, menjadikan periode hingga Juni 2025 sebagai golden time bagi masyarakat. Keyword utama: Perpanjangan PPN DTP.

Apa Itu Perpanjangan PPN DTP?

Perpanjangan ini memungkinkan pembeli rumah tapak atau satuan rumah susun baru menerima insentif PPN DTP sebesar:

  • 100% PPN untuk transaksi 1 Januari–30 Juni 2025, dengan harga dasar pajak hingga Rp 2 miliar dan harga jual maksimum Rp 5 miliar. 
  • 50% PPN untuk transaksi 1 Juli–31 Desember 2025 pada rentang harga yang sama. news.ddtc.co.id

Contoh: membeli rumah Rp 2 miliar pada Maret 2025 = bebas PPN. Jika membeli Rp 2,5 miliar, hanya PPN atas selisih Rp 500 juta yang dibayar (~Rp 55 juta)

Kenapa Periode Hingga Juni 2025 Ini Istimewa

  • Ringan di awal kepemilikan – tanpa beban 11% PPN.
  • Meningkatkan daya beli – mendorong pertumbuhan sektor properti dan rantai pasok terkait. 
  • Konsep stimulus ekonomi – turunan efek pada banyak sektor seperti material bangunan, tenaga kerja konstruksi, dll. 

Syarat Mendapat Insentif PPN DTP

  • Unit baru dan siap huni, belum pernah dipindahtangankan.
  • Harga jual ≤ Rp 5 miliar, dengan DPP maksimum Rp 2 miliar.
  • Serah terima unit via Berita Acara Serah Terima (BAST) dalam periode insentif. pkp.go.id+13rmolsumsel.id+13ortax.org+13
  • Pembeli wajib WNI/WNA ber-NPWP/NIK dan hanya berlaku untuk satu unit.
  • Developer terdaftar di program PPN DTP dan diterbitkan faktur pajak sesuai ketentuan.

Tips Maksimalkan Manfaat

  • Segera akad & serah terima sebelum 30 Juni 2025 untuk dapatkan diskon 100% PPN.
  • Periksa legalitas lengkap: sertifikat, IMB, NPWP.
  • Pastikan developer terdaftar di aplikasi DJP.
  • Hitung budget dengan hati-hati: harga + potensi PPN bila membeli >Rp 2 miliar.

Apa Risiko Jika Lewat Batas Waktu?

  • Lewat Juni, insentif turun jadi 50% PPN, berarti masih harus bayar setengah.
  • Jika akad sudah sebelum Januari 2025 tapi DP sebelum periode, tidak dapat insentif. 

BAST atau faktur pajak tidak sesuai = tidak berlaku insentif.

Kesimpulan: Mengapa Harus Sebelum Juni 2025?

  • Periode 1 Januari – 30 Juni 2025 adalah saat terbaik: bebas PPN 11%, potensi penghematan hingga ratusan juta.
  • Setelah itu, penghematannya berkurang setengah, sehingga periode sebelum Juni ini benar-benar golden time.

Baca artikel lainnya : Desain Rumah Multifungsi: Solusi Cerdas untuk Kebutuhan Fleksibel