Pemerintah melalui PMK‑13/2025 memberikan perpanjangan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian properti, menjadikan periode hingga Juni 2025 sebagai golden time bagi masyarakat. Keyword utama: Perpanjangan PPN DTP.
Apa Itu Perpanjangan PPN DTP?
Perpanjangan ini memungkinkan pembeli rumah tapak atau satuan rumah susun baru menerima insentif PPN DTP sebesar:
- 100% PPN untuk transaksi 1 Januari–30 Juni 2025, dengan harga dasar pajak hingga Rp 2 miliar dan harga jual maksimum Rp 5 miliar.
- 50% PPN untuk transaksi 1 Juli–31 Desember 2025 pada rentang harga yang sama. news.ddtc.co.id
Contoh: membeli rumah Rp 2 miliar pada Maret 2025 = bebas PPN. Jika membeli Rp 2,5 miliar, hanya PPN atas selisih Rp 500 juta yang dibayar (~Rp 55 juta)
Kenapa Periode Hingga Juni 2025 Ini Istimewa
- Ringan di awal kepemilikan – tanpa beban 11% PPN.
- Meningkatkan daya beli – mendorong pertumbuhan sektor properti dan rantai pasok terkait.
- Konsep stimulus ekonomi – turunan efek pada banyak sektor seperti material bangunan, tenaga kerja konstruksi, dll.
Syarat Mendapat Insentif PPN DTP
- Unit baru dan siap huni, belum pernah dipindahtangankan.
- Harga jual ≤ Rp 5 miliar, dengan DPP maksimum Rp 2 miliar.
- Serah terima unit via Berita Acara Serah Terima (BAST) dalam periode insentif. pkp.go.id+13rmolsumsel.id+13ortax.org+13
- Pembeli wajib WNI/WNA ber-NPWP/NIK dan hanya berlaku untuk satu unit.
- Developer terdaftar di program PPN DTP dan diterbitkan faktur pajak sesuai ketentuan.
Tips Maksimalkan Manfaat
- Segera akad & serah terima sebelum 30 Juni 2025 untuk dapatkan diskon 100% PPN.
- Periksa legalitas lengkap: sertifikat, IMB, NPWP.
- Pastikan developer terdaftar di aplikasi DJP.
- Hitung budget dengan hati-hati: harga + potensi PPN bila membeli >Rp 2 miliar.
Apa Risiko Jika Lewat Batas Waktu?
- Lewat Juni, insentif turun jadi 50% PPN, berarti masih harus bayar setengah.
- Jika akad sudah sebelum Januari 2025 tapi DP sebelum periode, tidak dapat insentif.
BAST atau faktur pajak tidak sesuai = tidak berlaku insentif.
Kesimpulan: Mengapa Harus Sebelum Juni 2025?
- Periode 1 Januari – 30 Juni 2025 adalah saat terbaik: bebas PPN 11%, potensi penghematan hingga ratusan juta.
- Setelah itu, penghematannya berkurang setengah, sehingga periode sebelum Juni ini benar-benar golden time.
Baca artikel lainnya : Desain Rumah Multifungsi: Solusi Cerdas untuk Kebutuhan Fleksibel

